Suku Dayak Mali
Suku Dayak Mali terbagi dalam beberapa sub-suku sebagai berikut:
Dayak Mali (bahasa utama/Induk)
Dayak Mali Taba
- Sebagian/sepanjang daerah di Kecamatan Balai, Sanggau sampai ke Tayan Hulu.
- Dialeknya: Bahasa Taba/Keneles
Suku Dayak Mali sebagian besar beragama
Kristen Katolik dan sebagian Kristen
Protestan, sedangkan yang beragama Islam hampir tidak ada
[1] . Kebanyakan orang Dayak yang memeluk agama
Islam karena perkawinan dengan
Suku Melayu. Dalam Agama Islam juga mengharamkan babi sedangkan suku Dayak,
babi
merupakan binatang yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan
dalam adat Dayak. Tetapi ada sebagian Dayak mali mengakui diri secara
umum dengan agama nenek moyang yaitu
dinamisme atau
animisme.
Namun secara umum mengaku diri juga beragama Kristen Katolik dan
Protestan. Agama Islam selalu menyangkut atau berhubungan dengan suku
Melayu sedangkan Dayak selalu menyebut diri sebagai orang Darat
Kristiani. Apabila orang Dayak masuk Islam maka akan di sebut masuk
Melayu, Demikian juga sebaliknya dengan orang Melayu yang masuk kristen
maka akan di sebut masuk Darat Dayak.
Suku Dayak Mali sangat menghormati
demang (
kepala adat) yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam
adat.
Kepala Adat menjadi pengayom atas seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat. Adat istiadat juga ditegakkan dengan sangat adil bagi
masyarakat adat yang ada. Sementara itu, ada pemuka adat lain yang
disebut panglima perang yang hanya berkuasa pada saat genting saja dan
juga sebagai peredam/pendamai dalam masyarakat adat.
[2]
Dalam budaya Dayak Mali, adat selalu ditetapkan berdasarkan hukum
adat yang berlaku. Adat sekaligus hukum adat. Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam adat perkawinan tersebut.
- Hubungan keluarga mempelai. Kedua mempelai akan diberi sanksi
apabila ada ikatan darah antara sampai keturunan ke-4. Boleh saja
menikah asalkan membayar adat terlebih dahulu.
- Antar hubungan saudara sekandung (Adik-kakak/ abang)= Adat
Pelangkah. Apabila adik terlebih dahulu menikah maka adik tersebut harus
membayar adat kepada kakak/ abang.
- Hubungan antar suku (Tionghoa dan Melayu). Suku Dayak Mali telah
membuat perjanjian dengan suku Melayu dan Tionghoa dari zaman nenek
moyang. Apabila orang Dayak menikah dengan orang Melayu dan masuk Melayu
(Islam) maka pihak Melayu harus membayar adat sebagai sanksi. Adatnya
cukup besar dalam adat Dayak Mali. Demikian pula sebaliknya dan dengan
suku Tionghoa juga terjadi hal yang sama. Tetapi dengan suku lain selain
kedua suku tersebut tidak ada sanksi/ hukum adat yang berlaku. Suku
yang lainnya bebas dari hukum bila menikah dengan suku Dayak mali.
Tetapi bukan berarti bebas dari hukum yang lain yang berlaku bagi
seluruhnya.
- Penetapan hukum Adat pada saat mulai Pelaksanaan Perkawinan. Pada
saat persiapan pernikahan akan ada perjanjian antara kedua mempelai
tersebut. Dan jika dilanggar maka sangsinya akan lebih berat dari biaya
pernikahan.
Berladang dalam suku Dayak Mali merupakan suatu tradisi yang sudah ada pada masa nenek moyang hidup.
Ladang
berpindah-pindah merupakan hal yang harus dilakukan, bagi suku Dayak
sebab ladang berpindah-pindah selalu berkaitan dengan alam dan kesuburan
tanah. Kalau tanah yang sama dibuka setiap tahun akan mengurangi
kesuburan tanahnya. Maka membuka ladang yang sama bisa tiga sampai empat
tahun lamanya. Waktu membuka ladang harus diadakan perjanjian dengan
alam semesta terutama penunggu tanah (Sisil) ladang tersebut. Suku Dayak
Mali percaya bawah manusia harus memberi makan dan membuat perjanjian
agar penunggu tanah (Sisil) ladang tersebuat mau pindah ke tempat yang
lain. Kalau tidak maka penunggu tanah tersebut bisa marah dan mengutuk
manusia yang membuka ladang itu.
Ngayau [3](
memotong kepala manusia) merupakan budaya
kanibal
nenek moyang yang pernah ada dalam suku Dayak. Sekalipun budaya itu
telah punah dan seharusnya sudah tidak ada lagi pada masa sekarang namun
hal itu masih dapat kita saksikan pada
era Orde Baru
misalnya peristiwa Sanggau ledo (Kalbar) tahun 1997 dan peristiwa
Sampit (Kalteng) tahun 2001. Ngayau merupakan budaya untuk mencari
kepala manusia. Ketika kepala itu didapati maka keberanian, keperkasaan,
kekuatan dan kehormatan akan diperoleh dengan seketika itu juga. Setiap
orang Dayak yang mampu memperoleh kepala panglima suku atau orang yang
terkuat dalam suku maka kekuatannya akan dapat diperoleh. Orang Dayak
tersebut akan dikagumi sebagai
panglima.
Kepala panglima suku yang dipotong tadi akan dimakan dan tengkoraknya
akan diawetkan. Kapala tersebut sampai sekarang masih digunakan untuk
tarian Noto'gh. Yaitu menghormati/menghadirkan kepala manusia itu di
depan umum pada saat selesai panen. Masih ada daerah-daerah tertentu
yang sampai sekarang masih melaksanakan
budaya Noto'gh tersebut.
Ganjor'ro
adalah pesta adat selepas panen atau pesta bersyukur setelah panen
padi. suku dayak mali dari kampung ke kampung akan menyelengarakan pesta
ini untuk ucapan syukur pada apet kuya'ngh serta agar panenan pada
tahun yang akan datang semakin berlimpah. upacara syukur ini
dilaksanakan setahun sekali dan pesta syukurnya 3 atau 7 hari lamanya.
ganjor'ro mengisyaratkan bahwa setiap orang harus berpesta sampai puas.
suku dayak mali berpesta dengan makan-makan dan minum tuak ( sejenis
minuman tradisional) sampai mabuk atau sering ada acara lomba besompok(
bertanding minum minuman tuak) siapa yang tahan maka dialah pemenangnya.
Upacara
notonkg
atau Noton'gh adalah upacara untuk memberi makan kepada kepala nenek
moyang. upacara ini masih terpelihara dengan baik dikampung-kampung
tertentu yang memiliki/menyimpan kepala manusia zaman dulu. Upacara ini
hanya berlangsung setahun sekali atau bila ada kejadian yang kurang baik
dikampung
Balian adalah orang yang bekerja pada upacara adat Dayak yang
bertugas untuk berurusan dengan Dunia Atas dan Dunia Bawah dari para roh
manusia yang telah meninggal. Balian juga dapat bertugas memanggil
jubata sebagai juru damai dalam suatu peristiwa yang menjadi topik pada
suatu upacara adat, tugas ini seperti yang dilakukan oleh tukang tawar
dalam upacara adat tersebut.
berancak adalah upacara untuk membersihkan kampung dari segala
macam perbuatan jahat. berancak biasanya dilaksanakan selama 7 hari.
adapun pantang yang harus dijalankan oleh orang dayak mali pada saat itu
adalah: dilarang makan udang, terasi, ikan seluang (sejenis ikan air
tawar dikalimantan), pakis dan rebung ( pucuk mambu), dilarang
bernyanyi, bunyikan musik atau kendaraan, dilarang berpergian malam
hari,dilarang menumbuk padi pada petang hari. setiap orang yang melangar
peraturan tersebut harus membayar denda dan pantang saat itu dianggap
batal dan harus diulangi lagi. semua biayanya dibayar oleh orang yang
melangar pantang tersebut.
Para Burun'gh (Para buah dan Lepas Panen)
Tuak merupakan minuman khas Dayak. Setiap ada acara adat pasti pula ada
arak atau tuak. Budaya membuat tuak merupakan budaya yang turun temurun. Orang Dayak sangat pandai membuat tuak dari
ketan. Hasil dari
fermentasi
tersebut akan berubah menjadi minuman yang berasal dari tetesan minuman
yang cukup membuat mabuk tersebut. Dalam tradisi Dayak yang disebut
besompok (bertarung untuk minum arak) merupakan tradisi yang masih
terpelihara sampai saat ini. Bukan sebagai kebangaan tetapi untuk
mempererat persaudaraan dan keakraban karena tradisi dari zaman nenek
moyang. Rasa minuman ini agak terasa manis tapi bilater lalu banyak
minum tuak ini maka sangat sulit untuk cepat pulih.
Tari Berase
Tari Belien'gh
Tari Para Burun'gh
Nkayut amot
Berancak
Bebayer
Hukum Adat
adalah sanksi atau denda berupa barang-barang sebagai bukti adat itu
sendiri. Sekalipun adatnya sederhana tetap akan menjadi bukti-bukti adat
yang sah. Bagi orang Dayak adat merupakan hukuman yang sangat
memalukan. Karena itu setiap orang Dayak harus tahu diri bahwa setiap
orang yang bersalah sebenarnya ketika di adat maka sama harga dirinya
telah hilang baginya sama dengan ditolak dalam masyarakat dayak Mali.
- Struktural Pemegang Hukum Adat
- Dua Real di pegang/ dipimpin oleh pak RT/ RW
- Empat Real dipimpin oleh Domong (Kepala Adat Kampung)
- Enam Real dipimpin kepala adat Dusun
- Delapan [Mi'gh] Real dipimpin Kepala Adat Desa dengan kepala desa
- Sepuluh Real Dipimpin kepala adat Desa
- Dua Belas Real dipimpin kepala adat (pemangku adat) Kecamatan
- Enam Belas Real dipimpin kepala adat (Pemangku adat) kecamatan
kepala adat
adalah orang yang menjadi puncuk pimpinan dalam adat atau pemegan adat
dalam budaya dayak mali. mereka memegang struktur adat tertentu dan
tidak boleh melangkahi pemegang adat yang lain. karena itu sebagai
kekuasaan masing-masing kepala adat. kepala adat tidak ada urusan dengan
perangkat yang lain. ini bukan bearti mereka seenaknya saja menjalankan
adat yang ada. karena aturan adat istiadat sudah ditentukan oleh
masyarakat. mereka hanya berfungsi sebagai pemimpin dalam sidang dan
setelah keputusan yang sama dari masyarakt adat maka mereka menjelaskan
sanksi sesuai dengan adat yang berlaku.
Domong
adalah penasehat adat sebagai orang yang dituakan dalam masyarakat.
mereka berhak menjelaskan aturan adat yang ada bila ada terjadi
kekeliruan dalam menjelasan sanksi dalam adat.
Dukun
adalah orang yang menyembuhkan penyakit yang ada dikampung atau bila
terjadi sesuatu yang menganggu ketentraman kampung oleh mahluk halus.
mereka hanya berfungsi secara penuh bila mengobati orang atau bila ada
ucapan syukur di kampung.
Panglima Perang
adalah orang yang memimpin masyarakat adat bila terjadi perang dalam
masyarakat dayak mali. mereka hanya berfungsi saat ada perang dan bila
kepala adat mengijinkan untuk berperang. tetapi bila tidak maka panglima
perang tidak dapat pergi berperang dengan cara melangkahi wewenang
kepala adat karena panglima perang bisa dikenakan sanksi oleh kepala
adat.
110.138.237.96 14:38, 10 Desember 2010 (UTC)
Pedagi(Tempat Penyembahan Apet Kuyan'gh, Jobata, Jubata)
Pedagi
merupakan tempat untuk menaruh persembahan dalam upacara adat dayak
Mali. mereka yakin bahwa pedagi merupakan rumah sementara jubata di
dalam dunia ini. di pedagi itu orang datang untuk membawa niat,syukur
dan silih atas segala apa yang di rencanakan selama hidupnya didunia.
pedagi adalah tempat kedua setelah puncak gunung yang juga ada pedaginya
yang merupakan memiliki penunggu yang berbeda. biasanya pedagi selalu
dekat dengan rumah penduduk. mereka percaya bahwa yang menunggu pedagi
tersebut adalah Apet Kuyan'gh yang memiliki sifat baik dan menjaga
kampung. Apet Kuyan'gh selalu di identikan dengan orang tua yang sudah
ubanan, berjengot putih dan bersorban. Apet Kuyan'gh dianggap peduli
dengan keamanan kampung dan selalu memberi rejeki pada kehidupan mereka.
sisil
adalah penunggu lembah atau tanah berawa. Setiap orang yang akan
membuka ladang baru atau tanah baru diwajibkan untuk memberi persembahan
dan memohon kepada Sisil untuk meninggalkan tempat tersebut. Masyarakat
menyebutnya sebagai balas budi.
Kamang
adalah dewa pedagi yang ada di puncak gunung dianggap sebagai pusat
segala-galanya. Pedagi tersebut hanya bila ada hajatan kampung secara
besar-besaran misalnya pada saat syukuran setelah panen padi, ketika ada
perang. Pedagi tersebut di jaga oleh Kamang yang merupakan sosok
seorang manusia yang raksasa berlumuran darah dan sebagai dewa pencabut
nyawa. Itu bila manusia melanggar aturan atau kaidah yang ada dalam
kampung.Kamang merupakan dewa yang paling keramat.
0 komentar:
Posting Komentar